3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi


Pasuruan, Radar Nusa

Dalam Operasi Tumpas LAHGUN Narkotika Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil amankan tiga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu


Ketiga pelaku berinisial S(51 tahun) warga Kelurahan Kalirejo Kec. Bangil Kab. Pasuruan, A(30tahun) warga Kelurahan Kalianyar Kec. Bangil Kab. Pasuruan dan D(25 tahun) warga Kelurahan Kalirejo Kec. Bangil Kab. Pasuruan.


Ketiganya tak berkutik saat diringkus tim Satresnarkoba Polres Pasuruan di sebuah SPBU di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.


Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Agus Purnomo menjelaskan Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di sebuah SPBU tersebut marak terjadi tranksaksi atau penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu.


“Usai mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa 15 Agustus 2023 kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo S.H M.H


Dari tangan pelaku, Polisi mendapati 1 pocket narkotika jenis sabu seberat dengan berat kotor 101,77 (satu nol satu koma tujuh tujuh) gram. 5 Unit Handphone dan 1 Unit Sepeda motor. 


Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi. 


“Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkas Agus Purnomo. (Tom)