Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 98 Kasus Narkoba



Pasuruan, Radar Nusa

Bertempat di halaman jogle Mapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Pasuruan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos. Menggelar Pers Release. Kamis (3/8/2023). 


Kapolres Pasuruan menjelaskan, dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2023 jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 98 Kasus Narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 155 tersangka. 


Selain itu, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu-Sabu total 371,93 Gram.Ganja total 1.028,50 Gram dan Okerbaya (Obat Terlarang) total 9.341 Butir.


“Dari 98 kasus yang melibatkan 155 tersangka, kami berhasil mengamankan juga barang bukti seperti Sabu-Sabu total 371,93 Gram, Ganja total 1.028,50 Gram dan Okerbaya (Obat Terlarang) total 9.341 Butir,” Ujar Kapolres Pasuruan. 


Masih maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan membuat Kapolres Pasuruan mengajak masyarakat berperan aktif dan berkolaborasi dengan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. 



“Kolaborasi antara masyarakat dengan kepolisian sangatlah penting untuk menangani kasus peredaran narkoba secara lebih efektif,” jelasnya. 


 Pasuruan mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. 


Para tersangka saat ini juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. 


"Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan

 Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," ucap Kapolres. (Tom)