SMPN 1 Gempol Diduga Abaikan Larangan Jual-Beli Seragam
Pasuruan, Radar Nusa
Dilansir dari website Ombudsman RI, tentang larangan penjualan seragam, hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Bahkan, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Namun larangan Permendikbud tersebut bak angin berlalu di Sekolah SMPN 1 Gempol yang diduga melakukan praktik jual-beli seragam dengan harga mencapai 1,3juta Rupiah.
Kepala Sekolah SMPN 1 Gempol Drs. Rumus Achliono S. Pd berdalih bahwa sekolah tidak memperjual belikan seragam. Namun, yang memperjual belikan seragam tersebut adalah koperasi sekolah.
“Sekolah tidak menjual belikan seragam. Yang menjual belikan seragam adalah koperasi kami, dan koperasi kami juga berbadan hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi awakmedia. Jumat (4/8/2023).
Seragam yang dinilai memberatkan walimurid tersebut pun menjadi sorotan. Sontak beberapa walimurid pun mengaku keberatan dengan harga seragam yang mencapai jutaan Rupiah tersebut.
Salah satu walimurid yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa keberatan dengan adanya jual-beli seragam tersebut.
“Katanya sekarang sekolah gratis, bagi kami yang berprofesi sebagai buruh pabrik ya sedikit keberatan kalau biayanya sampai segitu hanya untuk seragam,” Ungkapnya.(Tim)