Tabrak Lari, Satlantas Polres Pasuruan Gerak Cepat Ringkus Pelaku


Pasuruan, Radar Nusa

Bergerak cepat, Satlantas Polres Pasuruan berhasil amankan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut dibuktikan dalam Pers Release yang diselenggarakan di halaman Polres Pasuruan. Kamis (3/8/2023). 


Jajaran Satlantas Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku tabrak lari yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. 


Kapolres Pasuruan menjelaskan korban tabrak lari di dua TKP tersebut sebanyak 4 orang. 2 diantaranya meninggal dunia.


“Untuk TKP yang berada di Kecamatan Wonorejo terjadi pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.07 WIB di Jalan Raya Pasuruan – Malang, Depan Alfamart Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan,” Papar Kapolres. 


“Jajaran Satlantas Polres Pasuruan berhasil mengamankan NY (45) Pelaku tabrak lari di Wonorejo. Tersangaka terjerat Pasal 311 ayat (5) jo 312 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah). Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)," Tambahnya



Sementara di TKP Kecamatan Purwodadi terjadi pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Surabaya – Malang, Depan Pabrik PT. Rikio Indonesia Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Satlantas Polres Pasuruan berhasil mengamankan MS (33) warga Dusun Krajan, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. 


“Sementara tersangka tabrak lari yang terjadi di Kecamatan Purwodadi juga berjumlah 1 orang dan berhasil kita amankan. tersangka terjerat Pasal 310 Ayat (4) Uu Ri No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan 

Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Atau Denda 

Paling Banyak Rp. 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah),” ujarnya. (Tom)