Press Release ungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.



Pasuruan, Radar Nusa

Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap 26 kasus peredaran Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 35 tersangka. 


Hal itu di ucapkan Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz S.H didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo S.H., M.H. Saat menggelar Pers Release di halaman Polres Pasuruan. 


"Sat Resnarkoba Polres Pasuruan terhitung selama bulan Oktober 2023 berhasil mengungkap 26(dua puluh enam) kasus peredaran Narkoba dengan jumlah 35(tiga puluh lima) tersangka, terdiri dari 34(tiga puluh empat) laki-laki dan 1(satu) wanita," ungkap Wakapolres.



Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 98,27 gram dan 2.312 butir pil koplo berhasil di amankan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan sebagai barang bukti. 


Para tersangka kini harus mempertanggung jawabkan tindakannya dengan mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. 


"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup," tandasnya.(Tom)