Penuhi Regulasi, 15 Desa di Kecamatan Gempol Segera Tetapkan APBDes 2024
Pasuruan, Radar Nusa
Salah satu agenda tahunan Pemerintah Desa ialah Penetapan Peraturan Desa APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). APBDes merupakan Peraturan Desa yang memuat sumber - sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
Sementara itu, Struktur APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa yang diperoleh dari Pendapatan Asli Desa (PAD) itu sendiri, Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Bagi Hasil (PBH) yang berasal dari pajak retribusi, dll.
Terdapat 5 Sub-bidang yang disepakati di APBDes 2024, antara lain :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Selain itu, Salah satu fungsi APBDes sebagai alat perencana yang meliputi : Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan., Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan., Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun., Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.
Hal itu harus benar-benar disepakati bersama mengingat APBDes yang telah disepakati berlaku selama satu tahun kedepan.
Tarimin S.E., M.M Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Gempol mengatakan, sebelum di tetapkan banyak proses yang harus dilalui.
Dirinya mengaku, Pemerintah Desa ditargetkan harus melakukan penetapan APBDes 2024 sebelum berganti tahun. "Kita tekankan ke semua Perangkat Desa agar segera melakukan penetapan sebelum ganti tahun," Tutur Tarimin.
Dalam beberapa hari kedepan, sebanyak 15 Desa di Kecamatan Gempol akan melakukan Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2024.
"Sehari akan ada 4 Desa yang akan melakukan Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes 2024. Memang kita kejar sekarang karena kalau sampai bulan Januari 2024 belum di tetapkan. Itu akan berpengaruh ke Desa," Jelasnya. (Tom)