Sah!! Pemerintah Desa Randupitu Tetapkan Peraturan Desa Tentang APBDes 2024
Pasuruan, Radar Nusa
Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Jumat, (29/12/2023).
Kepala Desa Randupitu M. Fuad menjabarkan beberapa sub-bidang yang akan ter-cover di APBDes 2024. Seperti : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Dirinya menambahkan, upaya Pemerintah Desa Randupitu dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di bidang UMKM terus digulirkan.
"Pemerintah Desa Randupitu benar-benar mensupport pertumbuhan UMKM. Dan hal itu juga salah satu visi misi saya," Tandasnya.
Salah satu contoh upaya Pemerintah Desa Randupitu dalam mensupport UMKM ialah acara "Fun Day" yanh digelar beberapa waktu lalu.
Mas Fuad sapaan akrab Kepala Desa Randupitu mengaku sebanyak 102 Pelaku UMKM ikut meramaikan acara Fun Day yang digelar di Desa Randupitu.
Dirinya juga mencanangkan acara Fun Day akan digelar setiap bulan di minggu kedua. "insya allah kita akan menggelar Fun Day setiap bulan di minggu kedua. Itu adalah salah satu upaya kami untuk terus mendongkrak ekonomi dan UMKM," Paparnya.
Selain itu, saat ini Pemerintah Desa Randupitu juga berkolaborasi dengan PDN Group menggelar Randupitu Expo yamg ditempatkan di Pasar Desa Randupitu.
Sejak dibuka pada tanggal 22 Desember 2023 kemarin, hingga saat ini masih ramai pengunjung. Ia menyebutkan hal itu dapat memberikan keuntungan ke para pelaku UMKM.
"Saat ini, Pemerintah Desa Randupitu berkolaborasi dengan PDN Group mengadakan Randupitu expo. Usai dibuka beberapa hari lalu, sampai saat ini masih ramai pengunjung. Tentu hal itu juga berdampak ke sektor ekonomi dan UMKM," Jelasnya.
Disisi lain, dirinya juga tak ingin terfokus di sektor peningkatan ekonomi saja. Ia mengaku, penetapan APBDes 2024 ini telah melalui proses musyawarah panjang mulai dari tingkat RT, tingkat Dusun hingga dibawa ke tingkat Desa.
Hasilnya, Penetapan APBDes Desa Randupitu tahun 2024 tersebut disetujui oleh BPD Desa Randupitu. Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan berita acara Kesepakatan antara BPD Desa dengan Pemerintah Desa Randupitu. (Tom)