Pemerintah Desa Karangrejo Bentuk Tim RPJMDes dan Perisapan Penyusunan RPJMDes Tahun 2024-2029


Pasuruan, Radar Nusa
Pemerintah Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDesa dan Persiapan Penyusunan RPJMDesa. Jumat (2/2/2024). 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangrejo M. Suud. S.E menjelaskan RPJMDesa merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa yang berasal dari usulan-usulan dan membahas persoalan di lingkungan masyarakat tingkat Dusun. 

"Tim ini nantinya harus mampu mendampingi dan menampung aspirasi, usulan maupun persoalan di setiap Dusun," Papar Kepala Desa Karangrejo. 


Selain itu ia menambahkan, Tugas Tim RPJMDesa juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Tim penyusun RPJMDes hendaknya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah dijelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah 7 orang," Imbuh Kepala Desa Karangrejo periode 2023-2029. 

Dalam kegiatan ini diputuskan, Kepala Desa Karangrejo M. Suud S.E akan menjadi pembina, sementara Ketua Tim RPJMDes akan dikomandoi oleh Sekretaris Desa Karangrejo Shodiq dan sekretaris Tim RPJMDes Wawan Prastiwo Dari LPM. 
 
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi :
1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa

2. Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota

3. Pengkajian Keadaan Desa

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

5. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

6. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa. (Tom)