Pembentukan Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ngerong
Pasuruan, Radar Nusa
7 orang dipilih untuk melaksanakan tugas penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Rabu, (19/06/2024).
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ngerong terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Hasan al amin, dilanjutkan Sekretaris diisi Ari Robianto, Bendahara diisi Samuji, anggita seksi penjaringan dan sosialisasi diisi Fatkhul Ulum dan Subakti, seksi Seleksi/ujian diisi Asrofi dan yang terakhir seksi verifikasi dan falidasi data Hadi Mulyono.
Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Ngerong tahun ini guna mengisi 3 kekosongan di Pemerintahan Desa Ngerong. Antara lain ; Unsur Kepala Kewilayahan Dusun Ngerong, Unsur Kepala Kewilayahan Dusun Kedanten dan Unsur Kepala Kewilayahan Dusun Ngingas.
Kepala Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jemik Sadiman menjelaskan tiga kekosongan Kepala Kewilayahan itu 2 di antaranya purna tugas dan 1 Kepala Kewilayahan mengundurkan diri.
Dalam tupoksinya, Kepala Kewilayahan memiliki tugas sebagai kepanjangan tangan dari Kepala Desa. Kepala Kewilayahan membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
"Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Dengan adanya keksongan ini kita laksanakan Penjaringan dan Penyaringan untuk memaksimalkan roda pemerintahan Desa," Urainya.
Ia berpesan, Panitia Penjaringan dan Penyaringan untuk tidak lupa terus berkoordinasi dengan Desa dan Kecamatan terlebih DPMD.
"Siapapun nanti panitia penjaringan dan penyaringan saya harap bisa berkoordinasi dengan Desa maupun Kecamatan. Karena setiap prosesnya sangat riskan. Kita tidak mau ada masalah dibelakangnya," Ujar Kepala Desa Ngerong Jemik Sadiman.
Dikesempatan yang sama Qomari Camat Gempol mewanti wanti panitia untuk menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Taati peraturan, agar tidak ada masalah di kemudian hari, Paparnya.
"Siapapun boleh menjadi Kepala Kewilayahan Dusun yang ada di Desa Ngerong, Asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Panitia harus bisa mensosialisasikan ke masyarakat," Tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasihnya ke Pemerintah Desa Ngerong yang gercep melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa. Menurutnya, kekosongan di Pemerintahan Desa tidak boleh terlalu lama. Hal itu bisa menjadi hambatan roda Pemerintahan Desa Ngerong.
Usai dilakukan pemilihan, Panitia langsung diberikan SK dan diambil sumpahnya. Hal itu dilakukan guna mempercepat dan mengoptimalkan kerja Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ngerong. (Tom)