Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ringkus 21 Pelaku Pengedar Narkoba



Pasuruan, Radar Nusa
21 Pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Senin (10/06/2024). 

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H mengatakan Selama periode Bulan Mei 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) pelaku dengan rincian 20 (dua puluh) orang pria dan 1 (satu) orang wanita.

"Dari hasil penangkapan para pelaku, kami berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti Narkoba yakni Sabu-Sabu seberat 143,45 (seratus empat puluh tiga koma empat puluh lima) Gram, dan Obat Keras Berbahaya sejumlah 4.550 (empat ribu lima ratus lima puluh) Butir," terangnya.


Ia menambahkan, beberapa pelaku tak hanya menjadi pengedar atau penjual. Mereka juga pengkonsumsi barang terlarang itu. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milira rupiah).(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ringkus 21 Pelaku Pengedar Narkoba"