KPU Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024



Pasuruan, Radar Nusa
KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan tahun 2024. Jum'at (12/07/2024). 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan KPU Kota Pasuruan sudah mulai bersosialisasi mengenai sejumlah tahapan Pilkada 2024.  

"KPU Kota Pasuruan mulai dari kemarin sudah bersosialisasi dengan stakeholder terkait mengenai tahapan Pilkada 2024, hari ini kita menggelar sosialisasi petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024," Paparnya. 

Ketua KPU Kota Pasuruan juga menjelaskan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024. Mengenai dasar hukum dari pelaksanaan peraturan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. 

Tahapan-tahapan penting dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan tahun 2024, termasuk proses identifikasi pemilih, penyediaan data kependudukan, dan pemutakhiran data pemilih. 


Saat diwawancara awak media, Nanang sapaan akrab Ketua KPU Kota Pasuruan berharap, 554 Pantarlih yang telah dilantik beberapa waktu lalu dapat menajalankan tugasnya dengan baik. Sehingga setiap warga yang telah layak menjadi pemilih benar-benar terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Karena kami sudah memberikan tugas kepada pantarlih untuk mencocokkan dari rumah ke rumah. Dan setiap warga Kota Pasuruan hari ini harus benar-benar terdaftar di daftar pemilih tetap," harapnya.

Disinggung soal presentasi proses pemutakhiran data pemilih, Nanang menegaskan bahwa saat ini sudah menyentuh angka 80%.

"Di minggu kemarin sudah 80 persen, kita targetkan minggu depan 90-100 persen sampai tanggal 25 Juli 2024," sampainya.

Disinggung perihal perubahan data DPT, Visensia Niken Devi Intan Sari selaku Divisi Parmas dan SDM menjawab bahwa DPT sudah tentu ada perubahan. 

"Pasti ada perubahan data, karena ada anak-anak yang usianya sudah masuk 17 tahun pasti sudah masuk daftar pemilih tambahan. Kemudian ada yang meninggal, pindah tempat tinggal itu pengurangan. Jadi ada perubahan data, ada pengurangan dan penambahan," Jawabnya. 

"Kita juga sudah melakukan surat-menyurat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. untuk mendapatkan datanya kemudian nanti kami jadwalkan untuk berkunjung ke sekolah untuk memberikan pemahaman/sosialisasi Pilkada 2024," Imbuhnya. (Tom)

Tidak ada komentar untuk "KPU Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024"