Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi
Pasuruan, Radar Nusa
Pelaku Pelecehan anak dibawah umur AW (60) alias Pak Jon warga Kelurahan Kalirejo Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan akhirnya mendekam dibalik jeruji besi.
AW tega mencabuli anak perempuan tetangganya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Dalam kesehariannya, AW bekerja sebagai pencari Kepiting di Tambak itu. Berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.
Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Evi Masruroh(26) yang merupakan ibu kandung korban kepada Polisi, sehingga Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa terungkapanya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh AW(63) alias Pak Jon.
"Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah Gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Bangil pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan," Jelas KasatResrim Polres Pasuruan.
Guna melancarkan aksi bejatnya, Pelaku selalu memberi uang sebesar Rp. 2.000 dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.
Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda. Mirisnya, korban rata rata masih anak anak dibawah umur yang berusia 4 sampai 10 tahun.
"AW(63) mengatakan bahwa diantara tujuh korban pencabulan selain korban PDA(6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun," Kata KasatReskrim.
Dari hasil penangkapan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
-- 1 (satu) unit Sepeda Angin milik Pelaku (yang digunakan untuk membonceng Korban ke Gudang kosong).
-- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru (milik Pelaku).
-- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu (milik Pelaku).
-- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna pink (milik Korban).
-- 1 (satu) potong baju dalam warna kuning (milik Korban).
-- 1 (satu) potong celana pendek warna pink (milik Korban).
--1 (satu) potong celana dalam warna pink (milik Korban).
"Pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," tutup AKP Doni.(Tom)
Tidak ada komentar untuk "Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi"
Posting Komentar