Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan membahas KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA -PPAS Perubahan Tahun 2024

 

Pasuruan, Radar Nusa
Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda penyampaian KUA-PPAS tahun 2025 dan KUPA-PPAS perubahan tahun 2024 dan Paripurna IV tentang persetujuan Raperda RPJPD tahun 2025-2045.

Agenda rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H.M Sudiono Fauzan didampingi Wakil Ketua, Rias Yudikari Drastika.

Pada rapat paripurna I membahas tentang KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggarandan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pj. Bupati Pasuruan menjelaskan penyusunan perencanaan dan penganggaran sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD. Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD atau KUA.

“Prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS tahun 2025. serta perubahan kebijakan umum APBD, perubahan KUA, dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan PPAS tahun 2024,” Ujar Pj Bupati Pasuruan.

Pj. Bupati Pasuruan melanjutkan penyampaian rancangan kebijakan umum APBD beritas dan plafon anggaran sementara tahun 2025.

"Adapun penyusunan RKPD tahun 2025 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial. Serta kebijakan anggaran berdasarkan money volus function, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah," Paparnya.

Ia menambahkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri pada tahun 2025 adalah peningkatan kualitas SDM dan daya saing daerah untuk mendukung transformasi ekonomi inklusif.

Dimana skala prioritas pembangunan meliputi :
1. Peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar masyarakat.

2. Penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat. 
3. Peningkatan daya saing daerah berbasis potensial lokal. 
4. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang berdampak berbasis elektronik.

Ia berharap dalam proses pembahasan berikutnya semua pihak dapat kerjasama sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya kemaslahatan di Kabupaten Pasuruan. (Tom)

Tidak ada komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan membahas KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA -PPAS Perubahan Tahun 2024"