Pj. Bupati Pasuruan Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025
Pasuruan, Radar Nusa
Berada di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (11/11/2024). Penjabat Pj. Bupati Pasuruan Nurkholis sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripuran itu dibuka oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Dalam sambutanya, Samsul Hidayat mengatakan sebagaimana lampiran peraturan dalam Negeri Republik Indonesia No. 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Dilanjutkan dengan penyampaian Pj. Bupati Pasuruan Nurkholis tentang pengantar Raperda APBD tahun anggaran 2025.
Dalam paparannya, Pj. Bupati Pasuruan itu menyampaikan Surat pengantar tentang Raperda APBD Tahun anggaran 2025 berdasarkan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disepakati dan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk dibahas lebih lanjut.
" Kami berharap agar dapat bekerja sama dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan," Harapnya.
Pj. Bupati Pasuruan menambahkan Kebijakan penganggaran dalam tahun 2025 disusun dengan mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kebijakan-kebijakan belanja daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Diantaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer," Lanjut Pj. Bupati Pasuruan.
Nurkholis mengatakan dengan kerja keras dan sinergi yang kuat, optimis mampu mewujudkan peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar masyarakat. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meminta masukan positif dan saean yang kontruktif dari anggota Dewan agar menyempurnakan Raperda APBD Tahun 2025. (Tom)
Tidak ada komentar untuk "Pj. Bupati Pasuruan Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025"
Posting Komentar