Pemerintah Desa Legok Gelar Musyawarah Desa Sampaikan Laporan LKPJ, LPPD, IPPD dan Sahkan P-APBDesa
Pasuruan, Radar Nusa
Rabu (19/03/2025). Pemerintah Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) Tahun Anggaran 2024.
Berada di pendopo Balai Desa Legok. Kepala Desa Legok Nursalam S.E memaparkan laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan Desa Legok secara ringkas.
Dikesempatan yang sama, Pemerintah Desa Legok juga mengesahkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun 2025.
Kepala Desa Legok mengatakan perubahan APBDes ini menyusul perubahan kebijakan pemerintah baik dari Daerah maupun Pusat.
Dengan disepakatinya P-APBDes tahun 2025. Nursalam sapaan akrab Kepala Desa Legok berharap optimalisasi pelayanan untuk masyarakat.
Disamping itu, Plt. Camat Gempol Timbul Wijoyo berpesan ke Pemerintah Desa Legok untuk dapat memanfaatkan anggaran sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Ia juga mempersilahkan jika mengalami kesulitan untuk menghubunginya atau staff kecamatan lain seperti pendamping desamaupun PMD untuk berkonsultasi.
"Saya harap Seluruh Desa di Kecamatan Gempol tetap guyub rukun. Saya sebagai putra daerah asli Gempol akan berusaha yang terbaik. Jangan takut kalau ingin berkonsultasi dengan saya atau staff kecamatan lainnya untuk kebaikan bersama," Ungkap Plt. Camat Gempol.
Sementara itu, BPD Desa Legok berharap pemerintah Desa Legok dapat menjalankan roda Pemerintahan Desa yang lebih optimal untuk masyarakat. (Tom)
Tidak ada komentar untuk "Pemerintah Desa Legok Gelar Musyawarah Desa Sampaikan Laporan LKPJ, LPPD, IPPD dan Sahkan P-APBDesa"
Posting Komentar