Raperda RPJMD 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan
Pengesahan tersebut ditandai dengan penanda tanganan berita acara oleh Bupati Kabupaten Pasuruan H.M Rusdi Sutejo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan menyampaikan terima kasihnya dan apresiasi ke seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah berkontribusi memberikan masukan dan saran dalam proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini akan berdampak pada kelancaran pembangunan daerah kedepan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas persetujuan yang diberikan. Persetujuan tersebut sangat berarti bagi kami dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah TA 2024 dan raperda RPJMD Tahun 2025-2029. Yang merupakan salah satu persyaratan pada tahap evaluasi Raperda oleh Gurbernur Jawa Timur," Ujarnya.
Kepala Daerah yang akrab disapa Mas Rusdi ini menjelaskan, RPJMD menjadi dokumen strategis lima tahunan yang akan mengarahkan penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan komitmen Pemkab dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Ia mengapresiasi jalinan kerja sama dan kolaborasi selama proses pembahasan Raperda ini berlangsung.
Menurutnya, Komunikasi yang terbuka dan proses diskusi yang konstruktif adalah kunci memperkuat kebijakan yang dihasilkan. (Tom)