Pembangunan Berkelanjutan, Pemerintah Desa Winong Gelar Musyawarah Desa Perubahan RPJMDes
Pasuruan, Radar Nusa
Dalam upaya menyesuaikan program pembangunan desa dengan perubahan regulasi atau kebutuhan desa yang mendesak, serta untuk memastikan visi, misi, dan program pembangunan desa tetap relevan dan efektif,
Selasa (22/07/2025). Pemerintah Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Desa membahas Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2024-2029 menjadi 2024-2031.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan program pembangunan desa dengan perubahan regulasi serta kebutuhan mendesak di masyarakat, untuk memastikan visi, misi, dan program pembangunan tetap relevan dan efektif.
Bertempat di Balai Desa Winong. Kepala Desa Winong Amiril Mukminin menekankan pentingnya musyawarah ini sebagai forum untuk mendiskusikan. Berbagai usulan dan kebutuhan pembangunan desa secara menyeluruh.
"Musrenbang ini adalah kesempatan berharga untuk merancang masa depan Desa Winong dengan lebih baik, memastikan setiap rencana yang diusulkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa Musdes Perubahan RPJMDes ini krusial karena adanya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun , sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, musyawarah ini dapat membangun Desa Winong menjadi lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan. Serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Diharapkan tercapai kesepakatan bersama terkait perubahan RPJMDes Tahun 2024-2031. Dokumen RPJMDes yang telah disepakati bersama akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan desa selama periode tersebut.(Tom)
Tidak ada komentar untuk "Pembangunan Berkelanjutan, Pemerintah Desa Winong Gelar Musyawarah Desa Perubahan RPJMDes"
Posting Komentar