Pemerintah Desa Ngerong Pasang Banner Himbauan di Gempol 9


Pasuruan, Radar Nusa

Pemerintah Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan memasang banner di Gempol 9. Senin (14/07/2025). 


Banner yang dipasang di di pintu masuk, area cafe ruko gempol 9 dan pintu keluar tersebut bertuliskan himbauan "larangan menjual/membawa minuman keras dan narkoba. Serta jam operasinal cafe yang dibatasi hinggal pukul 00.00 WIB.


Pemasangan banner himbauan di ruko Gempol 9 tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif di wilayahnya terutama kawasan Ruko gempol9.


Hal itu didasari lantaran keresahan masyarakat terkait catatan merah di lokasi tersebut. Tindak Pidana Penjual Orang (TPPO), Minuman Meras (Miras), penemuan sajam hingga perkelaian antar pengunjung.


"Banner himbauan ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan suasana kondusif di wilayah Gempol khususnya di Ngerong," Ujar Kepala Desa Ngerong. 


Jemik Sadiman menambahkan pihaknya tidak segan segan melakukan penutupan usaha jika cafe masih melanggar himbauan tersebut. 


"Saya berharap semua pihak dapat mematuhi himbauan larangan ini,terutama para pengelola yang ada di Gempol 9,demi kelangsungan usahanya,dan yang terpenting wilayah Gempol bisa kondusif",tegasnya


Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang kopi/cafe Gempol 9 mengaku pihaknya mendikung langkah yang dilakukan pemerintah Desa Ngerong. Dirinya juga akan menyampaikan ke seluruh pemilik cafe yang ada di Gempol 9 agar mentaati himbauan tersebut. (Tim)

Tidak ada komentar untuk "Pemerintah Desa Ngerong Pasang Banner Himbauan di Gempol 9"