Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025


Pasuruan, Radar Nusa

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggarana Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). 


Dalam rapat paripurna itu, Rusdi Sutejo Bupati Kabupaten Pasuruan mengatakan persetujuan tersebut sangatlah penting. Disamping sebagai pedoman dalam pengelolaan, pelaksanaan, program hingga kegiatan pelaporan dan pertanggung jawaban anggaran, hal ini merupakan indokator dari akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang ada.


Menurut Rusdi, Tahun 2025 ini adalah tahun yang sulit bagi kita semua, karena kebijakan kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah pusat berimbas pada program kita yang ada di daerah. 


"Dan insya allah kita berharap dengan dorongan panjenengan semua kebijakan fiskal dari pemerintah pusat untuk tahun 2026 bisa lebih longgar untuk kita semua, sehingga untuk pembahasan APBD Tahun 2026 bisa lebih banyak program yang bisa kita berikan untuk masyarakat," Paparnya. 



Sebelum dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengn DPRD Kabupaten Pasuruan.


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menjelaskan setelah pemaparan dan diskusi, seluruh fraksi menyetujui perubahan APBD tersebut secara aklamasi.

DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Keputusan dengan tiga poin utama:

1. Penyetujuan Raperda Perubahan APBD 2025.

2. Instruksi pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Pengundangan keputusan efektif per ditetapkannya surat keputusan.


Keputusan ini merujuk pada Surat Bupati Pasuruan Nomor 900/370/424.102/2025 tanggal 14 Juli 2025 serta hasil pembahasan rapat sebelumnya.


Pengesahan Raperda P-APBD tahun 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Pasuruan. (Tom)

Tidak ada komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025"