Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Lantas Pandaan Berhasil Diringkus Polisi


Pasuruan, Radar Nusa
Seorang pemuda berinisial JRF (26) nekat melakukan aksi penyerangan dengan melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan senin lalu

Aksi penyerangan Pos Kepolisian Lalu Lintas Pandaan Polres Pasuruan berhasil diungkap. Periaitiwa yang terjadi pada Senin(1/9/2025) itu, dilakukan oleh seorang pemuda berinisial JRF (26) warga kecamatan Pandaan. 

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik Pos Lantas Pandaan dan Dishub, Bahkan pelaku Mengunggah aksinya di sosial media. 

Petugas kemudian bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. Di sebuah kafe yang ada di kawasan Pandaan pada sore hari.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. Dalam konfrensi pers menegaskan bahwa, perbuatan pelaku sangatlah membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

"Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan, beruntung pada kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan," Ujar AKP Adimas Firmansyah saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (2/09/2025). 

"Pelaku mengakui perbuatannya, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Namun tidak memiliki biaya, sehingga pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menyerang Pos Lantas," Sambungnya. 

Lebih lanjut, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, Jaket hitam,celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Lantas Pandaan Berhasil Diringkus Polisi"