Pemerintah Desa Legok Gelar Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional


Pasuruan, Radar Nusa
Sosialisasi program JKN di desa bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini meliputi penjelasan tentang hak dan kewajiban peserta.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Nursalam, Senin (17/11/2025). Saat menggelar Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional/JKN. 

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran desa dalam mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pasuruan. 

"Ini merupakan program nasional, jadi kita perlu pengenalan dan pengetahuan agar kita bisa manfaatkan sebaik mungkin," Ujarnya. 

Sementata itu, Narasumber dari BPJS Kabupaten Pasuruan Ihya Ulumuddin lebih mengajak masyarakat yang hadir untuk berdialog bersama. Selama acara sosialisasi tersebut. Ia menyampaikan sejumlah regulasi yang mengatur pelayanan BPJS Kesehatan. 

Sejumlah pertanyaan dilontarkan para peserta sosialisasi. Seperti perihal benarkah ada pemutihan tunggakan BPJS. 

Ihya Ulumuddin menjawab, pemutihan itu sudah ada sejak lama. Ia menyebut, jika ada masyarakat menunggak itu yang terhitung 24 bulan atau 2 tahun saja yang terhitung tunggakan. Lebih dari itu di cover pemerintah.

Lebih lanjut ia menerangkan, Jika menunggak BPJS terutama orang yang tidak mampu itu bisa menanyakan pemutihan tunggakan BPJS. Namun perlu pastikan data di Dinas Sosial sudah up-to-date. 

Petugas Desa bisa membantu memverifikasi data agar sesuai dengan kriteria yang disasar oleh program pemutihan. Setelah status peserta terverifikasi, bisa mendapatkan pembebasan tunggakan dan kepesertaan bisa aktif kembali setelah memenuhi syarat. 

Ia menambahkan bahwa BPJS mencover tanpa ada batasan biaya dan waktu. "Tidak ada batasan waktu dan biaya yang di cover BPJS. Jadi kalau ada pernyataan BPJS hanya mencover 3 hari rawat inap itu tidak benar. Harus pastikan alasannya. Serta tidak ada batasan biaya hingga berapapun akan dicover BPJS jika peserta aktif," Paparnya. 

Ia juga menekankan seperti tentang hak dan kewajiban peserta, cara pendaftaran, pembayaran iuran hingga mekanisme pelayanan.

Lebih lanjut, ia menerangkan BPJS menanggung berbagai layanan kesehatan yang meliputi pelayanan tingkat pertama (seperti konsultasi, imunisasi, dan KB) dan tingkat lanjutan (seperti rawat jalan, rawat inap, dan operasi) untuk berbagai penyakit, termasuk infeksi, kronis, kanker, serta layanan kehamilan dan persalinan.

"Kalau ada kendala mohon sampaikan kami, bisa di pos yang ada di Rumah Sakit, WA kami "Pandawa", maupun melalui aplikasi JKN-Mobile," Pesannya. (Tom)

Tidak ada komentar untuk "Pemerintah Desa Legok Gelar Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional"