4 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Gempol Berhasil Diringkus Polisi, 1 Masih DPO


Pasuruan, Radar Nusa
Pelaku pengeroyokan Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gempol. 

Kompil Giadi Nugraha Kapolsek Gempol menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya tengah dalam perjalanan pulang usai latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.

Korban ber-inisiatif melerai dan menanyakan permasalahannya. Namun, para pelaku melarang korban ikut campur hingga para pelaku memukuli korban hingga mengalami luka serius pada bagian kepala. 


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21), yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan. 

Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri berstatus DPO dan diduga berperan utama dengan menggunakan besi saat melakukan pemukulan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam milik para pelaku.

"Berkat kerja keras tim, 4 pelaku telah kita amankan beserta barang bukti, dan 1 DPO akan menjadi perhatian kami," tegas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi saat meneggelar konferensi pers di halaman Polsek Gempol. 

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang mengakibatkan korban mengalami luka.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "4 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Gempol Berhasil Diringkus Polisi, 1 Masih DPO"