Empat Orang Tersangka Peredaran Uang Palsu Berhasil diungkap Kepolisian
Pasuruan, Radar Nusa
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil membekuk pelaku tindak pidanan pengedaran uang palsu yang lelibatkan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar, pemasok, hingga produsen uang palsu.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menjelaskan, Kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) oleh warga di sebuah warung milik Mahmud Alex di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku dicurigai hendak bertransaksi menggunakan uang palsu. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp700 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-6972-X.
Pengungkapan tersebut kemudian berkembang hingga mengarah pada tiga pelaku lain, yakni M. Faizin (35) sebagai pemasok, Rifadli Ghazali sebagai produsen kedua sekaligus distributor, dan Lili Saepul Haris (53) sebagai pembuat utama uang palsu di wilayah Subang, Jawa Barat.
Modus operandi jaringan ini terstruktur. uang palsu diproduksi oleh Lili di Subang, Jawa Barat. Kemudian, diedarkan melalui jaringan pemasok yaitu M. Faizin dan Rifaldli. Sebelum akhirnya sampai ke pengedar yaitu Wahyu untuk diedarkan ke masyarakat. Untuk pemesanan dilakukan secara daring melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barangbukti yang sangat lengkap. Mencakup uang palsu yang siap edar senilai Rp3.950.000, peralatan Produksi seperti Laptop, Printer, Cat, dan Kertas Khusus, serta Alat Komunikasi dan Kendaraan Operasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu lintas wilayah. Ini menunjukkan kinerja dan kesigapan jajaran Polsek Gempol.
"Kami mengapresiasi kinerja jajaran khususnya Unit Reskrim Polsek Gempol dalam menindak tegas. Kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian," ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menghimbau masyarakat selalu teliti saat menerima uang, terutama pada transaksi malam hari atau di tempat yang minim penerangan. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian.(Tom)

