Pansus DPRD Pasuruan Soroti Lahan Pengganti (TMKH) Proyek Real Estate Prigen
Pasuruan, Radar Nusa
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti penyediaan lahan pengganti dalam skema Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk proyek pengembangan Real Estate di wilayah Kecamatan Prigen. DPRD menekankan pentingnya transparansi, legalitas, dan kesesuaian aturan dalam proses tersebut.
Sorotan itu mencuat dalam sidak yang dilakukan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan ke kantor Perhutani Blitar. Pasalnya pihak Perhutani justru gagal menunjukkan rincian luas lahan di tiga desa terdampak yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama.
Ketidakjelasan data ini memicu kecurigaan adanya praktik kongkalikong antara pihak pengembang dengan oknum petugas di lapangan. Pansus menilai seharusnya Perhutani memiliki catatan administrasi yang presisi mengenai batas wilayah di Desa Dawuhan, Sumberjati, dan Ploso Rejo.
“Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama secara detail di masing-masing desa tersebut,” ujar Ketua Pansus, Sugiyanto, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (20/2/2026).
Ketua Pansus menegaskan bahwa lahan pengganti dalam mekanisme TMKH tidak boleh hanya memenuhi aspek administratif semata, tetapi juga harus memiliki kejelasan status hukum, luasan yang sesuai, serta memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.
Persoalan semakin janggal ketika pihak Perhutani mengaku tidak mengetahui posisi pasti dari Tanah Negara (TN) bebas seluas 102,53 hektare. Padahal, secara total mereka mengeklaim telah menerima lahan masuk seluas kurang lebih 155,50 hektare untuk dikelola kembali.
Setelah dari kantor Perhutani, rombongan Pansus bergerak menuju lokasi fisik di Kecamatan Kademangan untuk melihat kondisi lahan secara langsung. Di lapangan, tim menemukan bahwa area tersebut telah bertransformasi menjadi hutan jati yang rimbun dan berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
Sebagai tindak lanjut, Pansus dijadwalkan akan mendatangi perangkat di tiga desa terkait untuk mencocokkan data lapangan dengan klaim perusahaan. Upaya ini dilakukan guna memastikan apakah luas tanah yang dibeli PT Kusuma Raya Utama benar-benar sesuai dengan kewajiban yang dibebankan.
“Selanjutnya kami akan mendatangi 3 desa yang kami sebutkan tadi untuk memastikan berapa tanah yang sudah dibeli oleh PT untuk tanah pengganti tersebut,” pungkasnya.
Hingga saat ini rombongan pansus Real Estete DPRD Kabupaten Pasuruan masih berada.di Blitar untuk terus menggali informasi yang nantinya akan di bawa di rapat paripurna. Pansus menegaskan tidak akan membiarkan adanya manipulasi data yang dapat menghambat tertib administrasi pertanahan di wilayah Jawa Timur.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Pansus DPRD Pasuruan Soroti Lahan Pengganti (TMKH) Proyek Real Estate Prigen"
Posting Komentar