DPRD Pasuruan Klaim Serap Suara Rakyat, 1.838 Usulan Disodorkan ke Pemkab

Pasuruan, Radar Nusa

Arus aspirasi masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali mengalir deras ke meja perencanaan pembangunan. Sebanyak 1.838 usulan kegiatan dihimpun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.


Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, tersimpan potret kebutuhan riil masyarakat—mulai dari jalan desa yang rusak, irigasi pertanian yang tak optimal, hingga layanan pendidikan dan perlindungan sosial yang masih timpang.


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa Pokir merupakan instrumen formal sekaligus politis yang menjembatani suara rakyat dengan arah kebijakan pembangunan daerah.


“DPRD adalah jembatan aspirasi yang menghubungkan suara masyarakat dengan kebijakan pembangunan yang dirumuskan pemerintah daerah,” ujarnya.


Secara normatif, penyusunan Pokir DPRD memang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun dalam praktiknya, Pokir kerap menjadi titik krusial—bahkan rawan tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan masyarakat dan keterbatasan fiskal daerah.


Samsul menampik anggapan bahwa Pokir hanya formalitas administratif. Menurutnya, setiap usulan merupakan hasil “kristalisasi” aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui reses, kunjungan lapangan, hingga dialog langsung di daerah pemilihan.


“Di balik setiap usulan ada kebutuhan nyata masyarakat. Ini bukan suara pribadi anggota dewan,” tegasnya.


Namun, besarnya jumlah usulan justru memunculkan pertanyaan klasik: seberapa realistis 1.838 program tersebut dapat diakomodasi dalam APBD 2027?


Dalam praktik perencanaan daerah, tidak semua Pokir dapat langsung diwujudkan. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya di berbagai daerah, hanya sebagian usulan yang lolos menjadi program prioritas, tergantung pada kemampuan fiskal, sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta kebijakan nasional.


Kabupaten Pasuruan sendiri menghadapi tantangan struktural yang tidak ringan. Dengan wilayah yang terbentang dari pesisir utara hingga kawasan pegunungan di selatan, disparitas kebutuhan pembangunan menjadi sangat mencolok.


Di wilayah utara, persoalan banjir dan infrastruktur pesisir kerap menjadi keluhan. Sementara di kawasan selatan, akses jalan, layanan pendidikan, dan fasilitas kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah.


“Karakter wilayah yang berbeda membuat kebutuhan pembangunan tidak bisa diseragamkan. Di sinilah peran Pokir menjadi penting untuk menangkap kebutuhan spesifik tiap daerah,” kata Samsul.


Dari 1.838 usulan tersebut, mayoritas masih didominasi sektor-sektor dasar. Infrastruktur jalan desa, rehabilitasi sekolah, serta penguatan jaringan irigasi untuk pertanian menjadi usulan paling banyak.


Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan sektor ekonomi kerakyatan, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dinilai menjadi tulang punggung ekonomi lokal pasca pandemi.


Tak kalah penting, perhatian juga diarahkan pada kelompok rentan—seperti lansia dan penyandang disabilitas—yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terlayani secara optimal dalam program sosial daerah.


Dalam siklus perencanaan, Pokir DPRD akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan RKPD, sebelum akhirnya bermuara pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Di titik inilah, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diuji. Tidak jarang, usulan yang telah disampaikan harus diseleksi ulang agar selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.


Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, kualitas Pokir tidak hanya diukur dari jumlah usulan, tetapi juga dari ketepatan prioritas dan keberpihakan pada kebutuhan paling mendesak.


Jika tidak disertai pemetaan yang matang, Pokir berpotensi menjadi “daftar panjang keinginan” yang sulit direalisasikan.


DPRD Kabupaten Pasuruan berharap, seluruh usulan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan semata, melainkan benar-benar terwujud dalam program pembangunan yang dirasakan masyarakat.


“Pembangunan daerah adalah tanggung jawab bersama. Diperlukan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” pungkas Samsul.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "DPRD Pasuruan Klaim Serap Suara Rakyat, 1.838 Usulan Disodorkan ke Pemkab"