Drama Penangkapan di Gempol, Residivis Perempuan Kembali Terseret Kasus Sabu


Pasuruan, Radar Nusa
Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan meringkus dua orang tersangka dalam sebuah operasi di jalur By Pass Gempol, Rabu (11/2/2026) malam. Salah satu pelaku merupakan perempuan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Sebelum penindakan dilakukan, petugas lebih dulu melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik yang melintas mencurigakan di jalur tersebut.

Meski sempat kehilangan jejak kendaraan target, tim opsnal akhirnya berhasil menghentikan mobil bernomor polisi P 1745 tersebut. Saat pintu kendaraan dibuka, petugas langsung mengamankan pengemudi berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen.

Namun perhatian petugas langsung tertuju pada penumpang perempuan yang berada di dalam mobil. Perempuan berinisial RM (26), warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto itu ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap sebelumnya oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat total 16,992 gram. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Dalam pemeriksaan awal, STN mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan siap diedarkan. Sementara itu, hasil tes urine terhadap RM menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin.


Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai Rp700 ribu, satu kantong plastik hitam, serta mobil Honda Jazz yang digunakan kedua tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terlebih jika pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Fakta bahwa salah satu pelaku adalah residivis menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan harus terus diperkuat,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Minggu (8/3/2026).

Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan yang kemungkinan berada di balik peredaran sabu tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar. Ini tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di belakangnya, dan saat ini masih kami dalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya, STN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

Sementara itu, RM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan menjalani proses rehabilitasi untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur.

Tidak ada komentar untuk "Drama Penangkapan di Gempol, Residivis Perempuan Kembali Terseret Kasus Sabu"