Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, Puluhan Poket Diamankan
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan puluhan poket sabu dengan total berat belasan gram. Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal keras aparat terhadap peredaran narkoba yang tetap nekat beroperasi meski di bulan suci Ramadan.
Tiga tersangka yang diamankan yakni KMW (23) warga , NLS (35) warga , serta DS (24) yang juga berasal dari wilayah Sukorejo. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif melalui operasi senyap.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di . Polisi mengamankan tersangka KMW beserta 15 poket sabu dengan berat bervariasi.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, serta dompet yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengarah pada tersangka kedua, NLS. Ia berhasil ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah .
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 15 poket sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba terus mengembangkan jaringan yang diduga saling terhubung. Hasilnya, sekitar tiga jam setelah penangkapan NLS, polisi kembali berhasil meringkus tersangka DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di .
Dari tangan DS, polisi menemukan satu kantong sabu dengan berat netto mencapai 15,876 gram yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KMW yang kemudian dikembangkan melalui teknik penyelidikan undercover dan surveillance oleh tim Satresnarkoba. Dari sana, polisi menemukan pola jaringan yang menghubungkan peredaran sabu di wilayah Gempol hingga Sukorejo.
Kapolres Pasuruan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika, terlebih saat masyarakat sedang menjalankan ibadah Ramadan.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasuruan dalam memberantas jaringan narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan , khususnya Pasal 114 ayat (1) dan (2).
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polisi pun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.


Tidak ada komentar untuk "Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, Puluhan Poket Diamankan"
Posting Komentar