Emas dan Uang Raib Saat Mudik, Polisi Ringkus Pelaku Saat Tidur di Kandang Kambing
Pasuruan, Radar Nusa
Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sebuah rumah milik warga dibobol saat ditinggal mudik Lebaran, dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.26 WIB di rumah korban, Darmawan (40), yang beralamat di Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Pelaku bernama Muhammad Irkham (38), yang tidak lain adalah tetangga korban. Akhirnya ditangkap pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia diamankan petugas saat sedang tertidur di sebuah kandang kambing di Dusun Jembrung, Desa Bulusari.
Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar bagian belakang menggunakan sebilah sabit. Setelah berhasil membuka akses masuk, pelaku leluasa menggasak sejumlah barang berharga milik korban berupa perhiasan emas dan uang tunai.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu pagi, 25 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, sepulang dari mudik Lebaran ke Jombang. Saat hendak masuk rumah, korban mendapati jendela kamar dalam kondisi terbuka.
“Setelah dicek, kondisi lemari di dalam kamar sudah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” ungkap Wakapolsek Gempol AKP Slamet Pujiono, saat Konferensi Pers. Selasa (14/04/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.507.000. Barang yang hilang antara lain kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas total 2 gram, liontin emas 1,24 gram, serta uang tunai Rp 3,4 juta.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gempol segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, termasuk perhiasan emas, uang tunai, serta sebilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Kapolsek Gempol bersama anggota langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Setelah didalami lebih lanjut, motif pelaku karena faktor ekonomi," Ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, yakni dilakukan dengan cara merusak atau membongkar akses masuk serta menyasar rumah dalam keadaan kosong.(Tom)


Tidak ada komentar untuk " Emas dan Uang Raib Saat Mudik, Polisi Ringkus Pelaku Saat Tidur di Kandang Kambing"
Posting Komentar