PCNU Bangil “Pasang Garis Tegas”: Unuba Aset Organisasi, Klaim Pribadi Dipatahkan


Pasuruan, Radar Nusa
Polemik kepemilikan Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) akhirnya dijawab tegas oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil. Dalam pernyataan resmi yang bernada keras, PCNU memastikan: Unuba adalah aset organisasi, bukan milik perseorangan.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PCNU Bangil, Rabu (22/4/2026), yang dihadiri Rais Syuriah KH Achmad Junaidi Sholeh dan Ketua Tanfidziyah H. Edy Supriyanto. Forum ini sekaligus menjadi jawaban atas memanasnya polemik dualisme yang sempat mengguncang internal kampus.

Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan, membeberkan dasar hukum yang tak bisa dibantah. Ia merujuk pada Akta Notaris Nomor 69 tertanggal 18 September 2014 yang secara jelas menempatkan Yayasan Pancawahana Bangil di bawah kendali PCNU.

“Sudah terang benderang. Dalam akta itu, penanggung jawab adalah Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah. Artinya, Unuba adalah milik organisasi. Tidak ada ruang untuk klaim individu,” tegas Sudiono.

Pernyataan ini sekaligus mematahkan klaim mantan Ketua PCNU Bangil periode 2014, KH Najib Syafi’i, yang sebelumnya menyebut pembangunan kampus dilakukan secara mandiri oleh sejumlah tokoh sehingga merasa memiliki hak atas kepemilikan.

PCNU tak tinggal diam. Sudiono menyebut, klaim sepihak tanpa dasar hukum justru berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Bahkan, ia mengingatkan bahwa upaya menerbitkan akta baru atau mengangkat rektor di luar mekanisme organisasi bisa berujung pada persoalan hukum.

“Kalau ada yang bergerak di luar aturan organisasi dan hukum negara, tentu ada konsekuensinya. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai langkah konkret, PCNU Bangil melalui LBH NU telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, termasuk KH Najib Syafi’i, KH Sobri Sutroyono, H. Samiudin, serta Notaris Retno Suharti. Mereka diminta mencabut keputusan pengangkatan rektor dan membatalkan akta yang dinilai cacat prosedur.

Tak berhenti di situ, PCNU juga membuka opsi membawa persoalan ini ke ranah hukum—baik perdata maupun pidana—jika somasi tak diindahkan.

Meski demikian, PCNU tetap mengedepankan jalan damai. Sudiono berharap konflik ini tidak berlarut-larut dan justru menjadi pelajaran bersama untuk menjaga marwah organisasi dan dunia pendidikan.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik. Para sesepuh NU harus memberi teladan, agar Unuba tetap menjadi rumah bersama yang bermartabat,” pungkasnya.

Diketahui, konflik dualisme kepemilikan ini sebelumnya sempat memicu kegaduhan di lingkungan kampus. Sejumlah mahasiswa bahkan turun ke jalan, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap keberlangsungan aktivitas akademik.

Kini, dengan sikap tegas PCNU, arah penyelesaian konflik mulai menemukan titik terang—meski tensi di balik layar dipastikan belum sepenuhnya mereda.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "PCNU Bangil “Pasang Garis Tegas”: Unuba Aset Organisasi, Klaim Pribadi Dipatahkan"