Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi, Dua Pelaku Raup Puluhan Juta per Bulan
Pasuruan, Radar Nusa
Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap. Kali ini, jajaran Polres Pasuruan membongkar aksi oplosan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua orang pelaku berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, kasus ini terkuak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro.
“Dua tersangka kami amankan saat diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka S. diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai otak sekaligus penjual. Sementara M.N. bertindak sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan, distribusi, hingga penjualan gas hasil oplosan.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun berbahaya. Kedua pelaku memindahkan isi gas dengan menyambungkan selang regulator dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat aliran gas, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung kemudian ditimbang, dipasangi segel palsu, dan dipasarkan seolah-olah sebagai LPG non-subsidi dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.
“Cara ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan, karena LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berjalan sekitar dua tahun. Dalam sebulan, tersangka S. mampu meraup keuntungan hingga Rp24 juta, sementara M.N. memperoleh sekitar Rp3 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit mobil pick up bernopol N-8258-TQ, timbangan elektronik, lima selang regulator, serta segel bekas dan perlengkapan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG subsidi, sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga hak masyarakat atas energi bersubsidi.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi, Dua Pelaku Raup Puluhan Juta per Bulan"
Posting Komentar