Tambang Andesit Ilegal Digerebek, Omzet Ratusan Juta dalam Tiga Bulan, 5 Orang Jadi Tersangka



Pasuruan,radar Nusa
Aktivitas tambang batu andesit ilegal di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah mengungkap praktik penambangan tanpa izin yang telah berjalan selama tiga bulan.

Penggerebekan dilakukan di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, dan dipaparkan dalam konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Jumat (24/4/2026). Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada awal Maret 2026, setelah aktivitas tambang mencurigakan terdeteksi sejak Januari.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik tambang ilegal yang terorganisir. Lima tersangka masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39), memiliki peran berbeda dalam operasi tersebut—mulai dari pengelola, pemodal, hingga pemilik lahan.

“Satu sebagai pengelola, ada yang mengurus perizinan, pemilik lahan, pengawas, hingga pemodal. Ini terstruktur,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono.

Modus yang digunakan terbilang nekat. Para pelaku tetap menjalankan aktivitas tambang meski belum mengantongi izin resmi. Mereka berdalih proses perizinan sedang diupayakan dan akan disusulkan kemudian.

Padahal, selama beroperasi, tambang ilegal tersebut telah menghasilkan omzet fantastis. Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, perputaran uang dari penjualan batu andesit diperkirakan mencapai Rp648 juta.


Batu hasil tambang dijual langsung kepada pemilik lahan, menciptakan rantai transaksi internal yang mempercepat perputaran keuntungan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, serta berbagai dokumen dan alat komunikasi yang menguatkan praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal di wilayah hukum Pasuruan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik tambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan publik.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Tambang Andesit Ilegal Digerebek, Omzet Ratusan Juta dalam Tiga Bulan, 5 Orang Jadi Tersangka"