TPA Liar Dua Tahun Beroperasi, DLHK Sidoarjo Temukan Dugaan Limbah Industri di Trompoasri


Sidoarjo, Radar Nusa
Aktivitas pembuangan sampah ilegal yang diduga telah berlangsung selama dua tahun akhirnya terungkap di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan tumpukan sampah menggunung, yang sebagian besar diduga berasal dari limbah industri.

Sidak yang digelar pada Selasa (14/4) itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga aparat TNI dan Polri setempat. Hasilnya, lokasi tersebut dipastikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar yang selama ini beroperasi tanpa pengelolaan yang jelas.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa lokasi tersebut resmi ditutup mulai hari ini, khususnya bagi pihak luar desa yang selama ini diduga menjadi penyumbang utama sampah.

“Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk sementara, pengelolaan hanya diprioritaskan untuk warga Trompoasri dengan sistem baru. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya,” ujarnya.

Di lokasi, terlihat tumpukan sampah yang menggunung dan tercecer, menciptakan lingkungan kumuh serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Menurut Arif, kondisi ini terjadi karena belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa.

“Kami datang bersama pihak desa, kecamatan, Polsek, dan Koramil. Kondisinya memang memprihatinkan. Ini akibat belum adanya manajemen pengelolaan sampah yang baik,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka pendek, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri segera mengaktifkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), agar warga tidak lagi membuang sampah ke lahan liar.

Sementara itu, mantan Kepala Dusun Bendungan Trompoasri, Rofiq, mengungkapkan bahwa sebagian besar sampah yang ditemukan merupakan limbah plastik yang diduga berasal dari aktivitas industri.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan DLHK untuk menelusuri asal-usul limbah tersebut.

“Kami ingin mengidentifikasi perusahaan mana yang membuang sampah di sini. Harapannya, ada kejelasan tanggung jawab sehingga pengelolaannya bisa dilakukan secara resmi melalui desa atau BUMDes,” katanya.

Meski demikian, di balik tumpukan sampah tersebut, terdapat aktivitas pemilahan yang melibatkan warga sekitar. Kegiatan ini dimanfaatkan sebagai peluang ekonomi, dengan memilah sampah yang masih memiliki nilai jual.

“Tenaga kerjanya warga sini. Kami upayakan lewat BUMDes supaya bisa jadi lapangan kerja dan sampah tidak hanya menumpuk,” tambah Rofiq.

Permasalahan sampah di Trompoasri semakin pelik karena fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya menjadi solusi justru tidak berfungsi. Pelaksana Tugas Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, menyebut TPST tersebut telah mangkrak selama dua hingga tiga tahun.

Menurutnya, kendala utama terletak pada belum tersedianya alat pendukung serta belum adanya pengelola profesional.

“Dari dulu kendalanya di pengelola dan peralatan yang belum siap. Akhirnya sampai sekarang belum bisa difungsikan,” ungkap Suyanto.

Kondisi ini membuat praktik pembuangan sampah liar semakin marak dan kini telah mencapai titik kritis, bahkan mulai mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Penutupan TPA liar ini menjadi langkah awal penataan sistem pengelolaan sampah di Desa Trompoasri. Namun, tantangan besar masih menanti, mulai dari keterbatasan anggaran hingga kebutuhan akan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.

DLHK berharap kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait dapat segera menghadirkan solusi nyata, agar permasalahan sampah tidak terus berulang dan lingkungan desa dapat kembali bersih, sehat, dan layak huni.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "TPA Liar Dua Tahun Beroperasi, DLHK Sidoarjo Temukan Dugaan Limbah Industri di Trompoasri"