Fasum Pondok Mutiara Ditertibkan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Taman Hijau dan Solusi Banjir


Sidoarjo,Radarnusa.com — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai bergerak menata kembali wajah Perumahan Pondok Mutiara. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, pemkab mensosialisasikan rencana penertiban fasilitas umum (fasum) yang selama ini diduga mengalami alih fungsi, mulai dari lahan parkir yang berubah fungsi hingga bangunan yang berdiri tanpa izin.

Sosialisasi yang digelar di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang, Rabu (13/5/2026) malam, menjadi langkah awal untuk mengembalikan fasum ke fungsi semula sekaligus menyiapkan kawasan yang lebih tertata, hijau, dan bebas banjir.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah akan menempuh seluruh tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak serta-merta membongkar. Ada proses sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3 sebelum penertiban bersama Satpol PP,” ujarnya.

Menurut Arif, proses tersebut diperkirakan berlangsung sekitar dua pekan. Pendekatan bertahap ini diharapkan memberi ruang bagi warga untuk menyesuaikan diri sekaligus menghindari gesekan di lapangan.

Penertiban fasum di Pondok Mutiara bukan semata soal penegakan aturan. Pemerintah juga menyiapkan rencana besar untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

Di kawasan itu, Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait akan memperluas kapasitas rumah pompa guna mengoptimalkan penanganan banjir yang selama ini menjadi keluhan warga. Di sisi lain, DLHK merancang pembangunan taman hijau yang ditargetkan mulai dikerjakan pada triwulan ketiga tahun ini.

“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Nantinya petani bunga lokal bisa ikut memanfaatkan area ini untuk memajang tanaman mereka. Selain kawasan lebih indah, lingkungan juga menjadi lebih sehat,” kata Arif.

Konsep tersebut diharapkan menghadirkan ruang publik yang asri, sekaligus mencegah praktik pembuangan sampah sembarangan.

Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding, menekankan bahwa fasilitas umum adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan.

“Pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah dapat berimplikasi hukum. Fasum memiliki nilai aset yang tercatat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menyebut, sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara diduga telah dinikmati secara pribadi oleh segelintir pihak, padahal fasilitas tersebut semestinya menjadi hak seluruh warga.

Irwan meminta dukungan para ketua RT dan RW untuk membantu menyosialisasikan pentingnya menjaga fasum sebagai milik bersama.

“Kita harus satu pemahaman bahwa fasum ini untuk kepentingan seluruh warga, bukan individu tertentu,” ujarnya.

Ketua RT 09 Pondok Mutiara, Abdus Salam, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah. Namun, ia berharap proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kami setuju dengan penertiban, tetapi mohon dilakukan dengan surat resmi dan tenggang waktu yang cukup agar warga bisa mempersiapkan diri,” katanya.

Warga juga berharap pemerintah mempertimbangkan keberadaan bangunan yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan ibadah, terutama yang pernah berfungsi penting saat masa pandemi.

Penertiban PSU dan fasum Pondok Mutiara menandai upaya serius Pemkab Sidoarjo untuk mengembalikan hak publik atas ruang bersama. Lebih dari sekadar penataan fisik, langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun kawasan permukiman yang tertib, hijau, dan nyaman bagi seluruh warga.

Koordinasi tersebut turut dihadiri unsur Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, BPKAD, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, Pemerintah Desa Jati, Pemerintah Desa Banjarbendo, tokoh masyarakat, serta seluruh ketua RT dan RW di Pondok Mutiara.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Fasum Pondok Mutiara Ditertibkan, Pemkab Sidoarjo Siapkan Taman Hijau dan Solusi Banjir"