Kejari Pasuruan Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang

Peredaran narkoba dinilai masih masif, aparat perkuat perang terhadap jaringan pengedar

Pasuruan, Radar Nusa.com — Perang terhadap narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan belum menunjukkan tanda mereda. Hal itu tercermin dari besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/5/2026).

Bertempat di halaman kantor kejaksaan, ribuan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum dan sejumlah pejabat daerah. Barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara selama periode November 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, rumah tahanan negara, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Sorotan utama tertuju pada barang bukti narkotika yang jumlahnya terbilang besar. Sedikitnya 1.335,023 gram sabu-sabu dan 16.052 butir pil logo Y dimusnahkan bersama barang bukti lain berupa 33 timbangan elektrik, 24 telepon genggam, tujuh alat hisap sabu, 17 senjata tajam, serta 30 botol minuman keras.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Pasuruan masih menjadi salah satu daerah yang rawan peredaran narkotika di kawasan tapal kuda Jawa Timur. Berdasarkan tren penindakan aparat dalam beberapa tahun terakhir, jalur distribusi narkoba di wilayah penyangga Surabaya seperti Pasuruan, Sidoarjo, hingga Probolinggo memang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar karena akses transportasi yang terbuka dan mobilitas penduduk yang tinggi.

“Jumlah sabu yang mencapai lebih dari 1,3 kilogram serta 16 ribu lebih pil logo Y merupakan angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan peredaran narkotika di wilayah kita masih masif,” tegas Rustandi.

Ia menilai pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian penting dari upaya memastikan barang sitaan tidak kembali disalahgunakan ataupun bocor ke jaringan peredaran gelap.

Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu dan pil terlarang dilarutkan ke dalam air bercampur deterjen hingga tidak lagi dapat digunakan. Sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Adapun telepon genggam dan timbangan elektrik dihancurkan dengan palu.

Rustandi menegaskan, aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Fenomena tingginya barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga menjadi alarm bagi masyarakat. Di Jawa Timur sendiri, kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi perkara pidana umum di berbagai daerah. Aparat menilai keberhasilan pemberantasan tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dan pengawasan lingkungan.

Karena itu, di akhir kegiatan, Kejari Kabupaten Pasuruan mengimbau warga untuk aktif melaporkan indikasi tindak kriminal maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Pencegahan tidak bisa dilakukan aparat saja, tetapi harus menjadi gerakan bersama,” pungkas Rustandi.

Tidak ada komentar untuk "Kejari Pasuruan Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang"