Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah, Berlaku Hingga Oktober 2026
Program pembebasan denda ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. Selain itu, insentif juga diberikan untuk sejumlah pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)—meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan—serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak 2025 dan periode Januari hingga Maret 2026.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut, program ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda.
“Ini momentum bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Kami harap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Subandi.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan. Kontribusi masyarakat melalui pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.
“Pajak adalah gotong royong kita bersama. Kepatuhan wajib pajak menjadi kunci keberlanjutan pembangunan Sidoarjo,” tambahnya.
Untuk memberikan kemudahan, Pemkab Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Informasi lebih lanjut terkait program ini dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo maupun tautan digital yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan periode pembebasan denda tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 29 Oktober 2026.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah, Berlaku Hingga Oktober 2026"
Posting Komentar