Satresnarkoba Polres Pasuruan Sikat Jaringan Sabu, 28 Poket Diamankan dari Tiga Lokasi



Pasuruan, Radar-Nusa.com
Perang terhadap narkoba kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dalam waktu hanya dua hari, polisi berhasil membongkar tiga kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengamankan empat orang yang diduga menjadi pengedar.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita total 28 poket sabu dengan berat mencapai 37,726 gram yang siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Peredaran narkotika menjadi perhatian serius kami. Polres Pasuruan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi,” tegasnya usai konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Pengedar Target Operasi Dibekuk di Bangil

Kasus pertama diungkap Unit II Satresnarkoba pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.

Petugas menangkap MRR (37), pria yang diduga telah lama menjadi target operasi polisi. Dari rumah pelaku, polisi menemukan 10 poket sabu siap edar dengan berat netto 8,5 gram, timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, hingga alat sekrop dari sedotan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang kedapatan mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MRR alias Blonceng.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyamaran dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku dan menemukan sabu siap edar.

Digerebek Tengah Malam di Tutur

Tak berselang lama, Satresnarkoba kembali bergerak. Kamis dini hari (9/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap AB (50), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh poket sabu dengan berat netto 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, telepon genggam, plastik klip kosong, hingga sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan untuk operasional peredaran sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Tutur. Setelah melakukan profiling dan memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Polisi Bongkar Sistem “Ranjau” Sabu di Wonorejo

Kasus terbesar berhasil diungkap pada Kamis siang (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.

Dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31) diamankan setelah polisi menemukan 11 plastik klip sabu dengan berat total 26,426 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, bungkus plastik, alat sekrop, serta kotak rokok yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi kemudian melakukan pemantauan intensif selama dua hari karena para pelaku menggunakan modus “ranjau”, yakni sistem meletakkan barang di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya mengetahui lokasi penyimpanan sabu dan langsung menggerebek rumah kedua pelaku di wilayah Wonorejo.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai penjara seumur hidup hingga pidana mati.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Satresnarkoba Polres Pasuruan Sikat Jaringan Sabu, 28 Poket Diamankan dari Tiga Lokasi"