Tiga Bandit Jalanan Dibekuk, Polres Pasuruan Sikat Begal hingga Spesialis Rampas Motor


Pasuruan, Radar-Nusa.com
Teror kejahatan jalanan yang selama ini menghantui warga Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapat pukulan telak. Dalam serangkaian pengungkapan kasus kriminalitas, Polres Pasuruan berhasil membekuk pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah.

Tiga kasus besar berhasil diungkap polisi. Salah satunya merupakan aksi brutal jambret maut di Pandaan yang menewaskan seorang perempuan usai terseret saat kalung emasnya dirampas pelaku.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kabupaten Pasuruan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers di Pers Room Polres Pasuruan, Selasa (26/5/2026).

Kasus paling menyita perhatian terjadi di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 5 November 2025 pagi. Korban yang baru pulang dari Pasar Pandaan dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Dalam hitungan detik, pelaku merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh keras ke jalan dan meninggal dunia.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial H (34), warga Pandaan. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka berperan sebagai eksekutor penjambretan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,” ujar Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap aksi perampasan sepeda motor di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Pandaan.

Tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan, ditangkap setelah memperdaya korban dengan modus meminta tumpangan menuju jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengeluarkan pisau dapur dan mengancam korban agar turun dari motor.

Karena ketakutan, korban melarikan diri sementara pelaku membawa kabur Honda Vario 125 milik korban.

Hanya berselang sehari setelah kejadian, polisi berhasil membekuk pelaku di wilayah Kelurahan Petungasri, Pandaan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sepeda motor hasil kejahatan lengkap dengan STNK dan BPKB, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga kunci kendaraan.

“Tersangka menggunakan ancaman senjata tajam untuk menguasai kendaraan korban,” ungkap Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di wilayah Pasrepan. Polisi menangkap tersangka berinisial M.DW. (27), warga Desa Pasrepan, yang nekat merampas tas pengendara sepeda motor di Jalan Raya Cengkrong.

Korban yang baru pulang dari Tosari dipepet pelaku sebelum tas berisi iPhone X dan ponsel Vivo Y12S dirampas secara paksa.

Petugas akhirnya menangkap pelaku di tepi jalan Desa Pasrepan beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, hingga dokumen pembelian telepon genggam milik korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Ia tercatat pernah melakukan aksi curas di wilayah Keboncandi serta pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

“Pengungkapan ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi. Kami minta masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminalitas,” tambah AKBP Harto.

Kini seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Sementara polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan jalanan tersebut.

Pengungkapan tiga kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi begal dan curanmor di wilayah Pasuruan.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Tiga Bandit Jalanan Dibekuk, Polres Pasuruan Sikat Begal hingga Spesialis Rampas Motor"