65 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Nasib 34 Ribu Warga Pasuruan Akhirnya Dibawa ke Senayan

Foto ; dokKom

Pasuruan, Radar-Nusa.com
Sengketa lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang telah berlangsung selama lebih dari enam dekade kembali menjadi sorotan nasional. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, turun langsung memperjuangkan nasib puluhan ribu warganya dengan membawa persoalan tersebut ke hadapan Komisi II DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (3/6/2026), Rusdi memaparkan kondisi riil yang dihadapi masyarakat di kawasan sengketa. Di hadapan para legislator Senayan, ia menyampaikan bahwa sekitar 34 ribu warga atau lebih dari 13 ribu kepala keluarga yang tinggal di 10 desa hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian hukum akibat konflik agraria yang tak kunjung menemukan titik terang.

"Di sana ada sekitar 34 ribu warga kami yang tersebar di 10 desa. Desa-desa tersebut sudah berdiri sejak tahun 1902, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun sampai hari ini mereka belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas," ujar Rusdi.

Konflik yang melibatkan lahan seluas sekitar 3.676 hektare itu menjadi salah satu sengketa agraria terpanjang di Jawa Timur. Berdasarkan berbagai catatan sejarah, akar persoalan bermula dari klaim kepemilikan lahan yang berkembang sejak era kolonial Belanda dan berlanjut setelah kemerdekaan. Seiring waktu, wilayah yang telah dihuni turun-temurun oleh masyarakat berkembang menjadi kawasan permukiman, pertanian, hingga pusat aktivitas ekonomi warga.

Namun hingga kini, status hukum lahan tersebut masih menjadi perdebatan sehingga menghambat proses sertifikasi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Rusdi menegaskan, sengketa tersebut bukan persoalan baru. Bahkan konflik itu telah berlangsung sekitar 65 tahun, jauh sebelum dirinya lahir.

"Sengketa ini sudah berlangsung sangat lama. Kami datang ke DPR RI bukan untuk memperuncing persoalan, tetapi mencari solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menghormati kepentingan negara dan TNI," tegasnya.

Menurutnya, dampak konflik lahan tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi pertanahan. Ketidakjelasan status lahan juga menjadi penghambat serius pembangunan di wilayah terdampak.

Akibat belum adanya kepastian hukum, berbagai program pembangunan dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten tidak dapat berjalan maksimal. Sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, jaringan air bersih, listrik, hingga akses internet menjadi sulit dikembangkan karena terkendala legalitas lahan.

Tak hanya itu, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, saluran irigasi pertanian, dan fasilitas publik lainnya juga kerap menemui hambatan.

Kondisi tersebut selaras dengan temuan berbagai studi agraria nasional yang menunjukkan bahwa konflik pertanahan berkepanjangan sering kali berdampak langsung pada menurunnya investasi, terhambatnya pembangunan daerah, serta munculnya kerentanan sosial di tengah masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap kehadiran Komisi II DPR RI dapat menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa yang selama puluhan tahun membayangi kehidupan masyarakat.

Bagi Rusdi, yang terpenting saat ini adalah hadirnya keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sehingga pembangunan dapat berjalan dan warga memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

"Tujuan kami adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada lembaga negara di tingkat pusat guna mendorong solusi terbaik dan kepastian hukum bagi semua pihak," tandasnya.

Langkah Rusdi membawa persoalan tersebut ke DPR RI pun menjadi harapan baru bagi ribuan keluarga yang selama puluhan tahun hidup di tengah ketidakjelasan status lahan. Masyarakat kini menunggu apakah negara mampu menghadirkan solusi atas konflik agraria yang telah membentang lintas generasi itu.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "65 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Nasib 34 Ribu Warga Pasuruan Akhirnya Dibawa ke Senayan"