Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Barang Bukti, Kerugian Ditaksir Mencapai Miliaran


Sidoarjo, Radar-Nusa.com
Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan pemerintah. Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo dimusnahkan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Pemusnahan jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut menjadi simbol perang terbuka terhadap praktik perdagangan ilegal yang selama ini menggerogoti penerimaan negara dan merusak iklim usaha industri hasil tembakau yang taat aturan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil serangkaian operasi penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, hingga Kota Surabaya.

“Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang dengan estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,8 miliar,” tegas Rudy.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sementara hingga pertengahan tahun 2026, Bea Cukai Sidoarjo telah menerbitkan 168 dokumen penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.

Langkah tegas tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan keselamatan masyarakat.

“Rokok ilegal mengurangi penerimaan cukai yang menjadi sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Selain itu, produk tersebut diproduksi tanpa pengawasan dan kontrol kualitas yang jelas sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Mimik, maraknya rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini patuh membayar cukai dan menjalankan aturan pemerintah.

Karena itu, Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar terpadu, pengumpulan informasi lapangan, serta penindakan bersama Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda.

“Mari bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” kata Mimik.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan bahwa tren temuan rokok ilegal di wilayahnya terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023, petugas menemukan sekitar 17.800 batang rokok ilegal. Angka tersebut melonjak drastis menjadi 288.000 batang pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 551.000 batang pada 2025. Bahkan hingga Juni 2026, aparat telah mengamankan sekitar 317.000 batang rokok ilegal.

“Kami melihat berbagai modus baru yang digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan, mulai dari penjualan terselubung hingga distribusi melalui jasa ekspedisi. Karena itu koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk membongkar jaringan peredarannya,” ujar Yany.

Pemusnahan lebih dari sembilan juta batang rokok ilegal di Porong ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik bisnis yang merugikan negara. Di tengah maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di berbagai daerah, langkah Bea Cukai dan Pemkab Sidoarjo diharapkan menjadi efek kejut sekaligus peringatan keras bagi para pelaku yang masih mencoba mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan negara, industri legal, dan masyarakat.(Tom) 

Tidak ada komentar untuk "Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Barang Bukti, Kerugian Ditaksir Mencapai Miliaran"