Kader Gerindra Pasuruan Tempuh Jalur Hukum, Akun Facebook Diduga Sebar Ujaran Kebencian terhadap Presiden Prabowo
Pasuruan, Radar-Nusa.com
Suhu politik di ruang digital kembali memanas. Kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan resmi melaporkan akun Facebook bernama "Rachel Rachel" ke Polres Pasuruan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dinilai menyerang Presiden RI Prabowo Subianto serta Partai Gerindra.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah kader Gerindra pada Selasa (2/6/2026). Mereka menilai konten yang diunggah akun tersebut tidak hanya mengandung unsur penghinaan, tetapi juga berpotensi memicu kebencian dan perpecahan di tengah masyarakat.
Perwakilan kader Gerindra Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, mengatakan pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah partai sekaligus menjaga ruang publik digital agar tidak dipenuhi narasi provokatif.
"Kami melaporkan akun Facebook Rachel Rachel ke Polres Pasuruan terkait dugaan konten ujaran kebencian. Konten tersebut menyerang Presiden Prabowo Subianto dan memuat kalimat yang mencederai kami selaku kader Partai Gerindra, khususnya di DPC Kabupaten Pasuruan," ujar Agus di Mapolres Pasuruan.
Menurutnya, salah satu unggahan yang menjadi perhatian berupa video dengan judul provokatif yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Prabowo. Bahkan, kata Agus, sebagian besar unggahan akun tersebut berisi narasi yang menyerang sejumlah tokoh nasional dan partai politik.
"Hampir seluruh unggahan di akun Facebook itu berisi ujaran kebencian, mulai dari menyerang Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, serta menyudutkan Partai Gerindra," tegasnya.
Tim kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk membela kepentingan partai, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial.
Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika. Ia menilai konten-konten yang diunggah akun tersebut berpotensi menimbulkan keresahan publik jika tidak ditindaklanjuti.
"Kami melaporkan akun tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya. Seluruh konten videonya bermuatan ujaran kebencian yang sangat merugikan dan bertujuan menghasut masyarakat untuk membenci Presiden Prabowo Subianto beserta partainya," ujar Anjar.
Fenomena penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah bersama kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak memproduksi maupun menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus yang dilaporkan kader Gerindra Pasuruan ini menambah daftar panjang laporan terkait dugaan ujaran kebencian di dunia maya. Polisi kini diharapkan melakukan pendalaman terhadap identitas pemilik akun serta isi konten yang dipersoalkan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun Facebook "Rachel Rachel" terkait laporan yang diajukan kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan tersebut.

Tidak ada komentar untuk "Kader Gerindra Pasuruan Tempuh Jalur Hukum, Akun Facebook Diduga Sebar Ujaran Kebencian terhadap Presiden Prabowo"
Posting Komentar