Kapolres Pasuruan Serahkan Motor Curian kepada Korban, Suasana Press Release Mendadak Haru
Pasuruan, Radar-Nusa.com
Di tengah deretan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan yang dipamerkan dalam konferensi pers Polres Pasuruan, Jumat (5/6/2026), terselip sebuah momen yang menyentuh hati. Tangis haru seorang warga pecah saat sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang dicuri akhirnya kembali ke pelukannya.
Suasana di Lapangan Mapolres Pasuruan mendadak berubah emosional ketika Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyerahkan langsung sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol N 5202 TAK kepada pemiliknya.
Motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang setelah digondol pencuri dari teras rumah korban di Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo.
Dengan mata berkaca-kaca, korban tak mampu menyembunyikan rasa syukur saat kendaraan yang selama ini menjadi sarana utama aktivitas sehari-hari itu kembali ditemukan dalam kondisi utuh.
"Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.
Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB. Saat itu sepeda motor korban terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menancap.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku berinisial LH alias G (37), warga Kecamatan Gempol, untuk membawa kabur kendaraan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Pasuruan bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi.
Pelaku kemudian ditangkap petugas pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gudang Katul, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa LH bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2020 di wilayah Gempol.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta satu unit telepon genggam.
"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Saat ini kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Di balik pengungkapan kasus kriminal, pengembalian kendaraan kepada korban menjadi bukti nyata bahwa kerja kepolisian tidak hanya berakhir pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengupayakan agar hak-hak korban dapat kembali diperoleh.
Momen penyerahan motor itu pun menjadi salah satu adegan paling mengharukan dalam rangkaian press release Polres Pasuruan. Di hadapan para wartawan dan personel kepolisian, korban berkali-kali mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan yang telah bekerja keras hingga motor miliknya berhasil ditemukan.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci masih menancap di motor, karena kelalaian sekecil apa pun dapat menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas tindak kriminalitas sekaligus menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Kapolres Pasuruan Serahkan Motor Curian kepada Korban, Suasana Press Release Mendadak Haru"
Posting Komentar