PTSL Randupitu Digugat Warga Ke Pengadilan, Kuasa Hukum Kades Sebut Gugatan Cacat Formil dan Salah Sasaran

 
Warga Randupitu datangi Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan

Pasuruan, Radar-Nusa.com
 Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak hukum. Sejumlah warga resmi menggugat pelaksanaan program sertifikasi tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Bangil melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Actio Popularis) setelah muncul keberatan atas biaya Letter C yang disebut mencapai jutaan rupiah per bidang tanah.

Gugatan yang didaftarkan pada Rabu (17/6/2026) itu menyeret lima pihak sekaligus sebagai tergugat, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL.

Tokoh Pemuda Randupitu, Hafid, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah menyampaikan keberatan berkali-kali kepada kepala desa maupun BPD. Yang dipersoalkan warga adalah biaya Letter C yang nilainya mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bidang. Warga berharap ada iktikad baik untuk mengembalikan biaya tersebut," ujarnya.

Menurut Hafid, warga juga mempertanyakan mekanisme penarikan dan pengelolaan dana yang dikumpulkan selama proses PTSL berlangsung. Ia menyebut pembayaran dilakukan melalui RT, RW maupun pihak yang dipercaya pemerintah desa.

"Warga menyerahkan uang ada yang langsung ke kepala desa, ada juga melalui RT dan RW. Namun sampai sekarang warga tidak mengetahui secara pasti bagaimana alur penggunaan dana tersebut," katanya.

Ia menambahkan, warga yang hadir dalam proses gugatan saat ini belum mewakili seluruh masyarakat yang merasa dirugikan.

"Belum separuh warga yang hadir ke pengadilan. Kalau dibutuhkan, kami siap menjadi saksi," tegasnya.

Persoalan biaya tambahan dalam program PTSL memang kerap menjadi perhatian publik di berbagai daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pembiayaan persiapan PTSL, untuk wilayah Jawa dan Bali biaya yang dibebankan kepada masyarakat ditetapkan maksimal sebesar Rp150 ribu per bidang. Biaya tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi, pemasangan patok batas, materai, dan operasional pendukung lainnya.

Karena itu, munculnya biaya yang diklaim warga mencapai jutaan rupiah per bidang menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut. Penggugat mendalilkan adanya kebijakan tidak tertulis terkait penentuan biaya tambahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pengacara Kades Randupitu Nofi Hariyanto S.H

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Randupitu membantah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program PTSL.

Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menilai gugatan yang diajukan warga memiliki kelemahan mendasar dari sisi hukum sehingga layak dinyatakan cacat formil.

Menurutnya, gugatan tersebut kurang pihak atau plurium litis consortium karena tidak melibatkan seluruh penerima manfaat PTSL yang diklaim dirugikan.

"Gugatan kurang pihak karena penerima manfaat yang disebut dirugikan tidak ikut menjadi penggugat," ujarnya.

Selain itu, Nofi menilai gugatan juga mengandung unsur error in persona atau salah sasaran. Menurutnya, persoalan sertifikasi tanah merupakan perkara individual, bukan kebijakan publik yang berdampak luas sehingga tidak tepat diajukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit.

Ia juga menyebut gugatan masih prematur karena para penggugat dinilai belum menempuh jalur penyelesaian administratif maupun mediasi sebagaimana mekanisme yang tersedia di lingkungan ATR/BPN.

"Kalau memang ada keberatan, seharusnya lebih dulu ditempuh jalur administrasi atau mediasi sebelum masuk ke pengadilan," katanya.

Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh tahapan PTSL di Desa Randupitu telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang jelas, pelaksanaan PTSL di Randupitu sudah sesuai prosedur," tegasnya.

Perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat Gempol tersebut dijadwalkan kembali disidangkan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Bangil.

Sidang lanjutan itu diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji dalil warga terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan PTSL sekaligus menjawab keberatan formil yang diajukan pihak tergugat. Di tengah upaya pemerintah mempercepat sertifikasi tanah melalui program nasional PTSL, kasus Randupitu berpotensi menjadi sorotan karena menyangkut transparansi biaya dan akuntabilitas pengelolaan program di tingkat desa.

Tidak ada komentar untuk "PTSL Randupitu Digugat Warga Ke Pengadilan, Kuasa Hukum Kades Sebut Gugatan Cacat Formil dan Salah Sasaran"