Satresnarkoba Gerebek Rumah di Lereng Bromo, 10 Paket Sabu Siap Edar Disita
Pasuruan, Radar-Nusa.com
Upaya seorang pria lanjut usia menyembunyikan bisnis haramnya berakhir sia-sia. Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lumbang dengan menangkap seorang terduga pengedar yang menyimpan barang bukti di tempat tak terduga, yakni di dalam ikatan gorden jendela rumahnya.
Pelaku berinisial SYR (63), warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat mencapai 4,008 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, satu bendel plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan, dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp825 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.
"Dari hasil analisa dan evaluasi beberapa pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara instan. Polisi harus melakukan penyelidikan selama dua hari setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di Desa Watu Lumbung.
Medan yang berada di kawasan lereng Pegunungan Bromo dengan akses yang cukup sulit membuat petugas menerapkan strategi khusus. Bahkan, seorang anggota Satresnarkoba diterjunkan untuk menyamar dan tinggal di rumah warga guna memantau pergerakan tersangka serta memastikan informasi yang diperoleh benar adanya.
Setelah target dipastikan berada di rumah, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi pada dini hari. Penggerebekan dilakukan secara cepat untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Saat diperiksa, SYR sempat membantah terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Namun kejelian petugas membuahkan hasil. Setelah melakukan penggeledahan menyeluruh, polisi menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam ikatan gorden jendela rumah.
Temuan tersebut langsung mematahkan pengakuan tersangka. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan membawa SYR ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi di wilayah pelosok Kabupaten Pasuruan.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga mulai merambah wilayah pedesaan hingga pelosok pegunungan. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa.(Red)

Tidak ada komentar untuk "Satresnarkoba Gerebek Rumah di Lereng Bromo, 10 Paket Sabu Siap Edar Disita"
Posting Komentar