Teror Kriminal Terungkap! Pelaku Jambret Maut, Maling Motor dan Penembak Airsoft Gun Diringkus Polres Pasuruan


Pasuruan, Radar-Nusa.com
Satu per satu pelaku kejahatan yang sempat meresahkan warga Kabupaten Pasuruan akhirnya tumbang di tangan polisi. Dalam waktu bersamaan, Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang menjadi perhatian publik, mulai dari jambret maut yang merenggut nyawa seorang perempuan, pencurian sepeda motor, hingga aksi penembakan menggunakan airsoft gun yang membuat korban harus menjalani operasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).

Menurut Kapolres, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum," tegas AKBP Harto.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Peristiwa itu terjadi pada 5 November 2025. Saat itu korban yang baru pulang dari Pasar Pandaan mengendarai sepeda motor seorang diri. Tanpa diduga, pelaku berinisial MC alias R (31) memepet kendaraan korban lalu menarik paksa kalung emas yang dikenakannya.

Tarikan keras tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor. Korban mengalami luka fatal hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Pasuruan di rumahnya di wilayah Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, pada 2 Juni 2026.

Polisi menyita nota pembelian kalung emas milik korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus jambret maut, polisi juga mengungkap pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Tersangka berinisial IN (36) diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela pada dini hari. Setelah berhasil masuk, pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Namun aksinya tidak berjalan mulus. Saat motor hendak dikeluarkan melalui pintu belakang rumah, korban memergoki pelaku. Panik karena ketahuan, sepeda motor yang dibawa terjatuh dan pelaku langsung diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Nongkojajar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah kunci letter T, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus lain yang tak kalah mengejutkan adalah penganiayaan berat menggunakan airsoft gun yang terjadi di kawasan Wisma Senopati, Kecamatan Prigen.

Tersangka SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, ditangkap polisi di Kabupaten Ponorogo setelah sempat menjadi target perburuan penyidik.

Dari hasil penyidikan terungkap, pelaku menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 ke arah korban hingga mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri. Akibatnya korban mengalami luka serius dan harus menjalani tindakan operasi karena masih terdapat gotri yang bersarang di bagian wajahnya.

Peristiwa bermula dari perselisihan terkait permintaan uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu. Korban mendatangi tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas pelayanan anak buah pelaku yang dianggap tidak memuaskan. Adu mulut yang terjadi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.

"Tersangka menembakkan airsoft gun berisi tujuh butir gotri kaliber 4,5 milimeter ke arah korban. Akibatnya korban mengalami luka serius," ungkap Kapolres.

Polisi mengungkapkan airsoft gun tersebut dibeli tersangka dari seorang kenalannya di Surabaya dengan harga sekitar Rp3 juta. Namun hingga kini senjata itu belum ditemukan karena menurut pengakuan pelaku telah dibuang ke aliran Sungai Brantas beberapa hari setelah kejadian.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan rekaman CCTV yang merekam rangkaian peristiwa penembakan. Sementara pencarian terhadap airsoft gun masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pengungkapan tiga kasus sekaligus ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Pasuruan terus meningkatkan upaya pemberantasan kriminalitas. Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban warga Kabupaten Pasuruan.(Tom)

Tidak ada komentar untuk "Teror Kriminal Terungkap! Pelaku Jambret Maut, Maling Motor dan Penembak Airsoft Gun Diringkus Polres Pasuruan"