PN Bangil Tunjuk Mediator dalam Gugatan PTSL Randupitu, Ini Agenda Sidang Berikutnya
Pasuruan, Radar-Nusa.com
Sidang gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, memasuki babak baru. Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (1/7/2026), majelis hakim resmi menunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
Persidangan kali ini belum menyentuh pokok perkara. Agenda utama hanya berfokus pada penunjukan mediator sebagai tahapan yang wajib ditempuh sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan substansi gugatan.
Seluruh pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Sementara Tergugat II, yakni Camat Gempol, hadir secara langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum penggugat, Yuli, mengatakan proses mediasi baru akan dimulai pada agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa (7/7/2026) pukul 10.00 WIB.
"Hari ini baru penunjukan hakim mediator. Mediasi akan dilaksanakan pada Selasa depan pukul 10.00 WIB," ujarnya usai persidangan.
Menurut Yuli, kehadiran para prinsipal atau pihak yang bersengketa secara langsung dalam mediasi sangat diharapkan agar peluang tercapainya kesepakatan damai semakin besar. Namun, apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum, kehadiran dapat diwakili kuasa hukum dengan kewenangan khusus untuk mengambil keputusan dalam proses mediasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menyatakan pihak tergugat masih menunggu resume atau ringkasan posisi perkara dari penggugat sebagai dasar pembahasan dalam mediasi.
"Kami menunggu resume dari penggugat. Jika substansinya tidak sesuai dengan pandangan para tergugat, kami akan menyampaikan tanggapan beserta resume versi kami. Jadi agenda berikutnya masih berkaitan dengan penyampaian resume sebelum mediasi berjalan," jelasnya.
Ia menegaskan, apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan, perkara akan otomatis berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, hingga putusan pengadilan.
Menanggapi kemungkinan Kepala Desa Randupitu tidak hadir dalam mediasi, Nofi menjelaskan hal tersebut tetap dimungkinkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ia mengutip Pasal 18 ayat (3) yang mengatur bahwa pihak yang berhalangan hadir karena alasan sah dapat diwakili kuasa hukum melalui surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan mengambil keputusan dalam mediasi. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), yang salah satunya memperbolehkan ketidakhadiran karena sedang menjalankan tugas negara, profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Saat ini proses PTSL di Randupitu masih memasuki tahapan validasi dan verifikasi. Karena itu, kepala desa memiliki tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan sehingga dapat diwakili kuasa hukumnya dalam mediasi," terang Nofi.
Perkara ini berawal dari gugatan warga melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Actio Popularis) yang didaftarkan ke PN Bangil pada 17 Juni 2026. Gugatan tersebut ditujukan kepada lima pihak, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Randupitu.
Sebelumnya, sidang kedua yang dijadwalkan pada 24 Juni 2026 sempat ditunda karena formasi majelis hakim belum lengkap. Dengan dimulainya tahapan mediasi, seluruh perhatian kini tertuju pada upaya damai yang akan ditempuh pekan depan sebelum sengketa memasuki proses pembuktian di persidangan.

Tidak ada komentar untuk "PN Bangil Tunjuk Mediator dalam Gugatan PTSL Randupitu, Ini Agenda Sidang Berikutnya"
Posting Komentar